Kasus PUPR Banjar, KPK konfirmasi penerimaan gratifikasi

KPK turut periksa bekas Sekretaris Daerah Kota Banjar 2009-2010, Sodikin.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkaan penerimaan gratifikasi dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017. Upaya itu dilakukan lewat pemeriksaan saksi, Kamis (7/1).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saksi yang dimaksud adalah Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjar sekaligus eks Kabid SDA 2013-2016, Agus Saripudin.

"Dikonfirmasi mengenai kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar sekaligus adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pihak yang terkait perkara ini," kata Ali, Jumat (8/1).

Pada kesempatan yang sama, Ali menyampaikan, KPK turut periksa bekas Sekretaris Daerah Kota Banjar 2009-2010, Sodikin.

"Sodikin didalami pengetahuannya terkait kedekatan saksi selama menjabat selaku sekda dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," jelasnya.