sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus PUPR Banjar, KPK konfirmasi penerimaan gratifikasi

KPK turut periksa bekas Sekretaris Daerah Kota Banjar 2009-2010, Sodikin.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 08 Jan 2021 10:52 WIB
Kasus PUPR Banjar, KPK konfirmasi penerimaan gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkaan penerimaan gratifikasi dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017. Upaya itu dilakukan lewat pemeriksaan saksi, Kamis (7/1).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saksi yang dimaksud adalah Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjar sekaligus eks Kabid SDA 2013-2016, Agus Saripudin.

"Dikonfirmasi mengenai kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar sekaligus adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pihak yang terkait perkara ini," kata Ali, Jumat (8/1).

Pada kesempatan yang sama, Ali menyampaikan, KPK turut periksa bekas Sekretaris Daerah Kota Banjar 2009-2010, Sodikin.

"Sodikin didalami pengetahuannya terkait kedekatan saksi selama menjabat selaku sekda dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," jelasnya.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Hal itu lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Sponsored

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya.

Berita Lainnya
×
tekid