Kasus siswi non-muslim diwajibkan berjilbab, Kemendikbud: Harus ada sanksi

Kemendikbud sesalkan sikap pihak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Foto ilustrasi/Antara.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto menyesalkan sikap pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, mewajibkan siswa non-muslim memakai jilbab.

Kemendikbud meminta harus ada sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud),” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Peraturan yang dimaksud adalah, Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak mewajibkan model pakaian dengan kekhususan agama tertentu menjadi seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan agar peserta didik menggunakan model pakaian dengan kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta didik memakai seragam sekolah dengan model pakaian berdasarkan kekhususan agama tertentu, sebagaimana kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.