sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus siswi non-muslim diwajibkan berjilbab, Kemendikbud: Harus ada sanksi

Kemendikbud sesalkan sikap pihak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 23 Jan 2021 19:15 WIB
Kasus siswi non-muslim diwajibkan berjilbab, Kemendikbud: Harus ada sanksi

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto menyesalkan sikap pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, mewajibkan siswa non-muslim memakai jilbab.

Kemendikbud meminta harus ada sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud),” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Peraturan yang dimaksud adalah, Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak mewajibkan model pakaian dengan kekhususan agama tertentu menjadi seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan agar peserta didik menggunakan model pakaian dengan kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta didik memakai seragam sekolah dengan model pakaian berdasarkan kekhususan agama tertentu, sebagaimana kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. 

“Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.

Wikan menambahkan, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat diskriminatif. Juga mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tutur Wikan.

Sponsored

Kemendikbud juga menuntut seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Kemendikbud berharap tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan. Kemendikbud, sambung dia, akan mengambil berbagai tindakan agar praktik intoleransi toleransi dapat dihentikan.

Sebelumnya, beredar di media sosial orang tua siswi non-muslim dari SMK Negeri 2 Padang dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak memakai jilbab saat bersekolah. Siswi kelas IX pada jurusan otomatisasi dan tata kelola perkantoran (OTKP) tersebut keberatan dengan aturan sekolah terkait penggunaan jilbab.

Berita Lainnya
×
tekid