Kasus suap Bansos Covid-19 Juliari, KPK panggil seorang direktur keuangan

KPK panggil 3 saksi usut kasus Bantuan Sosial Covid-19 Ja

Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto Antara/M. Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Amin. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Bantuan Sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

Pada kasus yang sama, lembaga antirasuah turut memanggil anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka Penanganan Covid-19, Robin Saputra, dan pihak swasta, Indah Budi Safitri.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (23/12).

Pada kasus dugaan suap bansos ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW) serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan, Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dini hari. Dalam giat senyap KPK menangkap enam orang itu, tidak termasuk Juliari dan Adi.