Kasus suap benur, KPK sita Rp52,3 miliar

Uang tersebut disita dari Bank BNI 46 cabang Gambir, Jakarta Pusat.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir.

Aset berupa yang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antisuap menduga duit berasal dari para eksportir benur yang mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Hari ini (15/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 M dari Bank BNI 46 cabang Gambir (Jakarta Pusat) yang diduga berasal dari para eksportir, yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, tersangka sekaligus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diterka telah memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP agar buat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, tambah Ali, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," jelasnya.