sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap benur, KPK sita Rp52,3 miliar

Uang tersebut disita dari Bank BNI 46 cabang Gambir, Jakarta Pusat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 15 Mar 2021 13:20 WIB
Kasus suap benur, KPK sita Rp52,3 miliar

Aset berupa yang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antisuap menduga duit berasal dari para eksportir benur yang mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Hari ini (15/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 M dari Bank BNI 46 cabang Gambir (Jakarta Pusat) yang diduga berasal dari para eksportir, yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, tersangka sekaligus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diterka telah memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP agar buat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, tambah Ali, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," jelasnya.

Ali mengatakan, dalam mengukap kasus ini KPK butuh peran masyarakat. Secara khusus, komisi antikorupsi berterima kasih dan mengapresiasi Bank BNI 46 atas kerja sama dalam upaya penyelesaian perkara ini. 

Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab, menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Sponsored

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid