Kasus suap Bukopin, Kejati DKI tahan pegawai OJK

DIW dinyatakan terbukti terlibat kasus suap fasilitas kredit Bank Bukopin.

Foto ilustrasi kasus suap/Pixabay.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan tersangka DIW selaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DIW dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap fasilitas kredit Bank Bukopin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, DIW terbukti terlibat saat menjabat sebagai pengawas eksekutif.

"Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan PT Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Surabaya 31 Desember 2018. Ada kesepakatan diberikan oleh PT Bukopin kepada DIW," kata Nirwan dalam rilisnya, Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, tim penyidik melakukan upaya penahanan terhadap tersangka DIW selama 20 hari ke depan sejak 21 Juli 2020 kemarin di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Hal itu sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020.