sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Bukopin, Kejati DKI tahan pegawai OJK

DIW dinyatakan terbukti terlibat kasus suap fasilitas kredit Bank Bukopin.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 22 Jul 2020 17:16 WIB
Kasus suap Bukopin, Kejati DKI tahan pegawai OJK

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan tersangka DIW selaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DIW dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap fasilitas kredit Bank Bukopin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, DIW terbukti terlibat saat menjabat sebagai pengawas eksekutif.

"Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan PT Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Surabaya 31 Desember 2018. Ada kesepakatan diberikan oleh PT Bukopin kepada DIW," kata Nirwan dalam rilisnya, Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, tim penyidik melakukan upaya penahanan terhadap tersangka DIW selama 20 hari ke depan sejak 21 Juli 2020 kemarin di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sponsored

Hal itu sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020.

Nirwan menuturkan, DIW diduga menerima gratifikasi atau suap dalam bentuk fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya Jawa Timur.

Saat ini penyidik tengah menggali keterangan saksi guna mencari alat bukti keterlibatan pihak lainnya. "Kami masih mengembangkan perkara itu. Jadi tidak hanya berhenti pada tersangka DIW," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid