Kasus suap di MA, KPK periksa mahasiswi dan karyawan swasta

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya, Heindra Soenjoto.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa satu mahasiswa dan dua pihak swasta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Mahasiswi Rica Erlin Seviria dan dua karyawan swasta Ishak Kurniawan serta Ibnoe Mangkusubroto akan diperiksa sebagai saksi pada, Jumat (28/8).

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya/MIT, Heindra Soenjoto)," kata pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (28/8).

Sehari sebelumnya, penyidik KPK dijadwalkan juga memeriksa tiga pihak swasta untuk tersangka HS. Mereka adalah Eddy Rizal Umar, Paul Felix Montolalu, dan marketing PT Mitsui Leasing Endrico Mustamu.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), dan Hiendra.