sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap di MA, KPK periksa mahasiswi dan karyawan swasta

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya, Heindra Soenjoto.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 28 Agst 2020 12:23 WIB
Kasus suap di MA, KPK periksa mahasiswi dan karyawan swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa satu mahasiswa dan dua pihak swasta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Mahasiswi Rica Erlin Seviria dan dua karyawan swasta Ishak Kurniawan serta Ibnoe Mangkusubroto akan diperiksa sebagai saksi pada, Jumat (28/8).

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya/MIT, Heindra Soenjoto)," kata pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (28/8).

Sehari sebelumnya, penyidik KPK dijadwalkan juga memeriksa tiga pihak swasta untuk tersangka HS. Mereka adalah Eddy Rizal Umar, Paul Felix Montolalu, dan marketing PT Mitsui Leasing Endrico Mustamu.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), dan Hiendra.

Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid