Kasus suap Edhy Prabowo, KPK panggil Stafsus Menteri KP

KPK panggil lima saksi usut kasus suap Edhy Prabowo.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) non-aktif Edhy Prabowo/Antara Foto.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Putri Catur, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/12).

Selain Putri, empat orang lainnya juga bakal dipanggil sebagai saksi untuk Edhy. Mereka adalah Subkontraktor Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Dian Sukmawan, Andika Anjaresta (PNS), Esti Marina (Mahasiwi), dan Dalendra Kardina (wiraswasta).

Sebagai informasi, Edhy bersama enam orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy diringkus dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/11) dinihari.

Tersangka lainnya adalah Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).