sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Edhy Prabowo, KPK panggil Stafsus Menteri KP

KPK panggil lima saksi usut kasus suap Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 04 Des 2020 12:39 WIB
Kasus suap Edhy Prabowo, KPK panggil Stafsus Menteri KP

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Putri Catur, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/12).

Selain Putri, empat orang lainnya juga bakal dipanggil sebagai saksi untuk Edhy. Mereka adalah Subkontraktor Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Dian Sukmawan, Andika Anjaresta (PNS), Esti Marina (Mahasiwi), dan Dalendra Kardina (wiraswasta).

Sebagai informasi, Edhy bersama enam orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy diringkus dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/11) dinihari.

Tersangka lainnya adalah Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).

Kasus ini berawal saat Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020, dan Andreau menjabat ketua pelaksana.

Kemudian, pada Oktober 2020, Suharjito datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bertemu Safri. Dalam pertemuan tersebut, diketahui ekspor benih lobster hanya melalui PT ACK.

"Dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan AM dengan APM dan SWD," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sponsored

Atas kegiatan ekspor benur, PT DPP diduga mentransfer uang ke rekening PT ACK senilai Rp731.573.564. Atas perintah Edhy melalui Tim Uji Tuntas, imbuh Nawawi, PT DPP memperoleh penetapan kegiatan ekspor.

"Dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," ucapnya

Berdasarkan data kepemilikan, PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Menteri Edhy, serta Yudi Surya Atmaja (YSA).

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing Rp9,8 miliar," ungkap Nawawi.

Berikutnya, 5 November, diterka terdapat transfer dari rekening Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Duit itu diduga untuk Edhy, Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhy, Safri dan Andreau.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi.

Berita Lainnya
×
tekid