Kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta, 6 saksi diperiksa

Penyidik KPK memeriksa 6 saksi dari jajarang Pemkot Yokyakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Foto Humas KPK via Antara.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan bangunan apartemen di Yogyakarta. Kasus ini melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Seluruh saksi dan konfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) dengan menggunakan nama PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (23/6).

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (22/6) malam di Gedung Merah Putih KPK. Keenam saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. 

Adapun saksi yang diperiksa, yaitu Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Hari Setyawacono, Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta.

Selain itu, KPK juga memeriksa Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh. Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.