sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta, 6 saksi diperiksa

Penyidik KPK memeriksa 6 saksi dari jajarang Pemkot Yokyakarta.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 23 Jun 2022 11:48 WIB
Kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta, 6 saksi diperiksa

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan bangunan apartemen di Yogyakarta. Kasus ini melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Seluruh saksi dan konfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) dengan menggunakan nama PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (23/6).

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (22/6) malam di Gedung Merah Putih KPK. Keenam saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. 

Adapun saksi yang diperiksa, yaitu Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Hari Setyawacono, Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta.

Selain itu, KPK juga memeriksa Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh. Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian bangunan di Yogyakarta.

Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menahan tiga tersangka lain, yaitu Oon Nusihono (Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penahanan keempat tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022. Haryadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Oon di Rutan KPK pada Kavling C1, dan Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sponsored

"Agar proses penyidikan berjalan dengan efektif, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing 20 hari. Dimulai pada 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022," ujar Alex.

Oon berperan sebagai pemberi suap. Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan sebagai penerima suap. Penyerahan uang tunai sebagai barang bukti suap dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.

Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid