Kasus suap "ketok palu", KPK tahan eks anggota DPRD Jambi

Mauli diduga menerima uang senilai Rp200 juta dalam perkara ini.

KPK menahan seorang eks anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap "ketok palu" alias pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan suap "ketok palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 dan menjerat bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola, dan 23 tersangka lainnya. Perkara tersebut telah disidang dan putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, tersangka yang ditahan merupakan mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019, Mauli (MU).

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 1 orang tersangka, yaitu MU, dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/5).

Asep menyebut, masih ada 12 orang tersangka dalam perkara ini yang belum ditahan. KPK segera menjadwalkan pemanggilan para pihak untuk menjalani pemeriksaan.