Kasus suap, KPK periksa pejabat Angkasa Pura II

Mulyadi diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero) Mulyadi. Sedianya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Mulyadi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan seorang tersangka baru, yakni Darman Mappangara selaku Direktrur Utama PT INTI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Jumat (4/10).

Selain Mulyadi, KPK juga akan memeriksa Vice President of Operations & Bussiness Development PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Pandu Mayor Hermawan. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Darman.

Dalam perkaranya, Darman diduga kuat telah menginstruksikan seorang anak buahnya, Taswin Nur untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Adapun uang yang diterima Andra senilai Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya. Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura dan 7 lembar pecahan 100 dolar Singapura.