sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK amankan dokumen dari ruang Dirkeu Angkasa Pura II

Ruangan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam digeledah tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 06 Agst 2019 04:07 WIB
KPK amankan dokumen dari ruang Dirkeu Angkasa Pura II

Ruangan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam digeledah tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan dilakukan dalam mengusut perkara kasus suap pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut berlansung sejak Jumat (2/8) malam hingga Sabtu (3/8) dini hari. Dari situ, KPK menyita sejumlah dokumen termasuk dengan proyek pengadaan BHS‎ tahun 2019‎.

"Di sana Kami menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan proyek-proyek yang ada di AP II termasuk tentu saja yang dikerjakan oleh PT INTI," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Dalam perkara itu, dua orang tersangka telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Keduanya adalah Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam, dan seorang Staf PT INTI (Persero) Taswin Nur.

Diduga, Taswin telah menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura kepada Andra atas tindakannya untuk mengawal proyek BHS dapat dikerjakan oleh PT INTI.

Atas pemberian itu, KPK menduga Andra telah mengarahkan agar PT APP menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh AP II dengan nilai sekitar Rp86 miliar.

Andra juga diduga telah mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka yang semula 15% menjadi 20%. Disinyalir, peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI lantaran adanya kendala arus kas pada perusahaan pelat merah itu.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga menerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Unsang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Staf INTI

Sementara itu, KPK turut angkat bicara ihwal pernyataan PT INTI yang menyangkal bahwa tersangka Taswin Nur adalah pegawainya. 

Febri Diansyah menjelaskan, bahwa tersangka Taswin itu diduga merupakan tangan kanan dari salah satu pejabat PT INTI.

"Staf yang perlu dipahami itu adalah bukan harus dalam posisi formil yang merupakan pegawai yang tercatat di sana. Tetapi staf dari pejabat-pejabat yang ada di PT INTI tersebut," kata Febri.

Karena itu, kata Febri, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengusut lebih dalam peran dari tersangka Taswin dalam melakukan praktik rasuah pada pengadaan proyek BHS dilakukan atas inisiasi sendiri atau perintah dari pejabat PT INTI.

"Karena kami sudah menemukan fakta-fakta bahwa proyek yang dikerjakan atau underline dari transaksi ini terkait dengan hubungan dan pekerjaan yang dilakukan oleh PT INTI bersama PT APP dan juga terkait dengan AP II," terang Febri.

Untuk diketahui, seorang Staf PT INTI (Persero) Taswin Nur telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Direktur Keuangan PT AP II (Persero) Andra Y. Agussalam.

Berita Lainnya
×
tekid