Kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji penuhi panggilan KPK

Angin Prayitno Aji telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji (jas hitam)/Foto Antara/Risky Andrianto.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.

"Benar, yang bersangkutan hari ini (28/4) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK (Jakarta)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Sedianya, Angin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu, Rabu (21/4). Namun dia mengonfirmasi tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang.

Proses penyidikan perkara dugaan suap pajak mencuat usai KPK "digocek" dalam penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. Dokumen perusahaan yang diduga terlibat kasus itu diterka telah dipindahkan ke Kecamatan Hampang, Kalsel, menggunakan truk sebelum digeledah.

Adapun informasi mengenai pengusutan perkara ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia membenarkan lembaga antisuap tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah ada penggeledahan. Namun, ia tak membeberkan pihak yang diterka terlibat.