Kasus suap pajak, KPK imbau WP bayar sesuai ketentuan

Jika tidak puas dengan hitungan aparat pajak bisa menempuh jalur hukum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah)/Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar wajib pajak atau WP membayar pajak sesuai ketentuan. Sebab, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berawal dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang. Modus ini digunakan dengan tujuan agar beban pembayaran pajaknya jadi rendah.

Alex menyarankan demikian, mengingat Maret-April waktunya WP menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Menurutnya, apabila ada pihak yang tidak puas dengan hitungan aparat pajak, maka bisa menempuh jalur hukum.

"Yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak diterima, bisa diajukan banding. Itu mekanismenya. Jangan pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada aparat pajak untuk minta supaya hitungannya itu diturunkan," ujar Alex di kantornya, Jakarta, Kamis (4/3).

Di sisi lain, kata Alex, kalau WP merasa hitungan pajak tidak benar atau diperas, disarankan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, bisa juga kepada Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Kemenkeu.

"Sekali lagi, kami berharap WP membayar pajak sesuai ketentuan. Kalau tidak puas silakan lakukan upaya-upaya yang sudah diatur dalam peraturan perpajakan. Itu mekanisme yang ditentukan undang-undang," jelasnya.