Kasus suap penyidik, KPK akan periksa 5 pejabat Cimahi

Dalam persidangan, Sekda Cimahi mengaku, diminta Rp1 miliar dari pihak yang mengaku KPK agar Ajay Priatna lolos OTT.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat (Jabar), terkait perkara dugaan suap penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Semua akan menjadi saksi untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK.

Para saksi yang dipanggil KPK, yakni Sekretaris Daerah, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP, Hella Haerani; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Roni; dan Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan, Ahmad Nuryana.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Cimahi Utara, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/5).

Belum diketahui pasti hubungan pejabat Cimahi dengan kasus Robin. Akan tetapi, dalam persidangan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, pada Senin (19/4), terdapat pengakuan sempat diminta uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK.

Keterangan tersebut berdasarkan kesaksian Dikdik dalam persidangan. Uang dimaksudkan supaya Ajay lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).