Kasus suap PMB Universitas Lampung, KPK: Tersangka diduga terima Rp5 miliar

Tarif yang ditentukan Karomani untuk calon mahasiswa yang ingin dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru bervariasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK terkait dugaan suap di Unila, Minggu (21/8) (YouTube/KPK RI)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) Tahun Akademik 2022. Adapun tersangka dalam perkara ini yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

"Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila," kata Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (21/8).

Ghufron mengatakan, Karomani memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk turut menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus. Orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus, lanjut Ghufron, harus menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

"Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heriyandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta (Simanila) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur oleh Karomani," jelasnya.