Kasus suap proyek di Indramayu, KPK akan periksa Kadis Pertanian

KPK juga memanggil PNS Sekretaris DPRD Jabar Subarno.

Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (kiri) dan Kepala Dinas Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (kanan) meninggalkan Gedung KPK saat jeda istirahat pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Takhmid, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan untuk kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (anggota DPRD Jabar 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (11/1).

Pada kasus dan tersangka yang sama, KPK turut memanggil PNS Sekretaris DPRD Jabar Subarno, dan dua wiraswasta Ibrahim serta Phaus Carakadhi. Ketiganya juga berstatus sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. KPK kemudian menetapkan tesangka terhadap Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu Omarsyah, bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul disebut berusaha meloloskan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya bisa menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.