Kasus suap PT DI, KPK panggil mantan direksi

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI). Komisi antirasuah itu memanggil mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT DI, Hermawan Hadi Mulyana, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di perusahaan pelat merah yang membuat pesawat itu.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Selain Hadi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Keenamnya adalah Deputi Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN 2010-2012, Irnanda Laksanawan; Kadiv Business, Development and Marketing PT DI, Ade Yuyu Wahyuna.

Kemudian Direktur Utama PT Niaga Putra Bangsa, Lineke Priscela; Kasir PT Sincere Valindo, Jannie; serta dua karyawan swasta Agus Widaryanto dan Sugeng Riyadi. Mereka aka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso.

Dalam perkara itu, KPK telah tetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailan. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada 12 Juni 2020.