sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap PT DI, KPK panggil mantan direksi

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 30 Jun 2020 11:28 WIB
Kasus suap PT DI, KPK panggil mantan direksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI). Komisi antirasuah itu memanggil mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT DI, Hermawan Hadi Mulyana, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di perusahaan pelat merah yang membuat pesawat itu.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Selain Hadi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Keenamnya adalah Deputi Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN 2010-2012, Irnanda Laksanawan; Kadiv Business, Development and Marketing PT DI, Ade Yuyu Wahyuna.

Kemudian Direktur Utama PT Niaga Putra Bangsa, Lineke Priscela; Kasir PT Sincere Valindo, Jannie; serta dua karyawan swasta Agus Widaryanto dan Sugeng Riyadi. Mereka aka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso.

Dalam perkara itu, KPK telah tetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailan. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada 12 Juni 2020.

Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian. Selain itu, keduanya juga diduga telah membuat program pemasaran dan penjualan secara fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PT DI dibantu dengan pihak lain seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerjasama antara PT DI dengan para mitranya yakni, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Sponsored

Keduanya jiga diduga telah menerima uang sebesar Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang itu diterim setelah oara agen mendapat nilai kontrak kerjasama pada 2011 hingga 2018 senilai Rp205,3 mikiar yang dibayarkan oleh PT DI. Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain telah membuat kerugian keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Berita Lainnya
×
tekid