Kasus suap Wali Kota Cimahi, KPK dalami persetujuan perizinan

KPK dalami persetujuan permohonan perizinan yang diterbitkan AJM.

RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jabar, Agustus 2019/Google Maps RSu Kasih Bunda.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut persetujuan perizinan dalam perkara dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Adapun pendalaman itu dilakukan lewat Kepala bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan, Enci Kurniadi, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

"Enci Kurniadi didalami pengetahuannya terkait berbagai persetujuan permohonan perizinan yang diterbitkan oleh tersangka AJM di Kota Cimahi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (16/2).

Ali menambahkan, penyidik komisi antisuap juga mengonfirmasi dugaan pengaturan pemenang proyek di Pemkot Cimahi. Ini dilakukan lewat keterangan Ars Agustiningsih selaku PNS di kota itu.

"Ars Agustiningsih dikonfirmasi terkait saksi yang menjabat selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) yang diduga melakukan penentuan para pemenang proyek-proyek pengadaan di Pemkot Cimahi atas arahan dari tersangka AJM," ujarnya.

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).