sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut kedekatan Wali Kota Cimahi dengan rekanan

Ajay juga dikonfirmasi mengenai dokumen pengangkatan selaku Wali Kota Cimahi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Feb 2021 07:17 WIB
KPK usut kedekatan Wali Kota Cimahi dengan rekanan

Kedekatan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dengan para rekanan didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay merupakan tersangka dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelisikan dilakukan saat Ajay diperiksa sebagai tersangka, Selasa (23/2).

"Dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi," ujarnya.

Selain hal tersebut, imbuh Ali, Ajay juga dikonfirmasi mengenai dokumen pengangkatan selaku Wali Kota Cimahi.

Sementara itu, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Hutama bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga akan dikasih Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Sponsored

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid