Kasus tanah DKI, KPK akan periksa 6 saksi

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan dan menemukan bukti berupa berbagai dokumen, Senin (8/3).

Gedung Sarana Jaya di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/Hendri Nartha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang terkait dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Rencananya, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/3).

Ali merincikan, saksi yang dimaksud adalah Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini alias Franka; Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017-Oktober 2020, Rachmat Taufik; dan Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020, Slamet Riyanto.

Berikutnya, broker calo tanah, Minan bin Mamad; Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya, Asep Firdaus Risnandar; dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan dan menemukan bukti berupa berbagai dokumen, Senin (8/3). Penyidik dapat berkas dari kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah pihak-pihak yang terkait dengan perkara.