Kasus tanah DKI, KPK dalami komunikasi perlancar penawaran

Empat orang dan satu korporasi ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan lahan Perumda Sarana Jaya untuk pembangunan Rusunawa Dp Rp0.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, 2019, pada Rabu (21/7). Keterangannya diperlukan untuk tersangka Yoory C. Pinontoan dan kawan-kawan.

Yoory merupakan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Dalam kasus ini, Anja juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Mendalami melalui keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan adanya pembahasan dan komunikasi saksi dengan tersangka TA (Tommy Adrian) untuk memperlancar penawaran tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Kota Jakarta Timur, dengan Perumda Sarana Jaya," kata Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/7).

Tommy merupakan Direktur PT Adonara Propertindo. Sementara dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tanpa kajian kelayakan objek. Kedua, tak dilakukannya kajian penilaian (appraisal) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.