Kasus tanah, KPK kemungkinan periksa Gubernur Anies Baswedan

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang bakal dipanggil dalam kasus ini menyesuaikan kebutuhan penyidik KPK.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan periksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019. Pemanggilan dapat dilakukan apabila keterangan Anies bisa memperkuat pembuktian pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

"Beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (15/3).

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang bakal dipanggil dalam kasus ini menyesuaikan kebutuhan penyidik KPK. Hal itu, terkait kebutuhan pembuktian unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Terkait hal tersebut, Ali mengatakan, penyidik tengah fokus usut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan pasal itu, disebutkan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana, yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka," ucapnya.