Kasus Wali Kota Cimahi Ajay, KPK dalami persiapan penyerahan uang

KPK juga periksa pihak swasta terkait proyek RSU Kasih Bunda.

RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jabar, Agustus 2019/Foto Google Maps RSu Kasih Bunda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut terkaan persiapan penyerahan uang kepada tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM). Penyelisikan dilakukan lewat keterangan karyawan PT. Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Yanti Rahmayanti.

Adapun Ajay ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. 

"Yanti Rahmayanti didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan persiapan dan penyerahan sejumlah dana kepada tersangka AJM, sekaligus dilakukan pengambilan sampling suara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

Terkait sampling suara, penyidik lembaga antirasuah juga melakukannya terhadap Ajay. Hal itu dilakukan untuk mendalami komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak-pihak tertentu. Ajay pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan penyidik komisi antikorupsi juga periksa satu pihak swasta sebagai saksi. "Dominikus Djoni Hendarto dikonfirmasi mengenai proyek yang dikerjakan oleh saksi di RSU Kasih Bunda," katanya.