Kasus Waskita Karya, KPK setor miliaran ke kas negara

KPK sudah menetapkan lima tersangka, semuanya pernah menjabat di Waskita Karya.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan ke kas negara dari kasus rasuah pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya (Persero). Penyetoran duit Rp13.145.542.270, Rp3.614.014.459, dan US$22.500 itu dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono.

Duit rampasan dari berbagai pihak dan jadi barang bukti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021, dengan terpidana Desi Arryani, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

"Sekaligus dilakukan penyetoran uang pengganti dari para terpidana, Desi Arryani sejumlah Rp3.415.000.000, Fathor Rachman Rp300.000.000, dan Fakih Usman sejumlah Rp69.100.000, US$100 dan 102 Ringgit Malaysia," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (23/6).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di Waskita Karya. Mereka adalah bekas Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani dan eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.