sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Waskita Karya, KPK setor miliaran ke kas negara

KPK sudah menetapkan lima tersangka, semuanya pernah menjabat di Waskita Karya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 24 Jun 2021 08:20 WIB
Kasus Waskita Karya, KPK setor miliaran ke kas negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan ke kas negara dari kasus rasuah pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya (Persero). Penyetoran duit Rp13.145.542.270, Rp3.614.014.459, dan US$22.500 itu dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono.

Duit rampasan dari berbagai pihak dan jadi barang bukti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021, dengan terpidana Desi Arryani, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

"Sekaligus dilakukan penyetoran uang pengganti dari para terpidana, Desi Arryani sejumlah Rp3.415.000.000, Fathor Rachman Rp300.000.000, dan Fakih Usman sejumlah Rp69.100.000, US$100 dan 102 Ringgit Malaysia," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (23/6).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di Waskita Karya. Mereka adalah bekas Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani dan eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.

Kelimanya, diduga KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar dari kegiatan pelaksanaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun Desi telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Dia bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan. Lalu, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp3.415.000.000.

Sponsored

Fakih mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan hukuman bayar uang pengganti Rp5.970.586.037.

Sedangkan Yuly, dia mendekam di lapas yang sama dengan Fakih. Pidana yang dijatuhkan kepadanya adalah tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dia juga diwajibkan bayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp47.166.931.587.

Berita Lainnya
×
tekid