Nasional

Kata ahli pidana soal status justice collaborator dalam kasus Brigadir J

LPSK menetapkan status justice collaborator kepada Bharada E dalam kasus ini.

Selasa, 27 Desember 2022 18:10

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, menyatakan, status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) tidak membuat tersangka/terdakwa berbeda dengan yang lain. Keterangan yang diberikan tetap bernilai sama.

"Dengan demikian, dapat dikatakan sekalipun dia adalah JC, ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan JC," katanya saat menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12).

Elwi berpendapat, yang paling penting dari keterangan para saksi ataupun terdakwa adalah kebenaran dan kesesuaiannya. Sebab, kesaksian tersebut tetap digunakan sebagai pembuktian suatu perkara.

"Kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini, kan, nanti akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk," tuturnya.

Dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadikan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait