Kata Polri soal belum tangkap tersangka penistaan agama Saifuddin Ibrahim

Saifuddin Ibrahim berstatus buron sejak akhir Maret 2022.

Pendeta Saifudin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama karena meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. YouTube/Saifuddin Ibrahim

Polri belum berhasil menangkap tersangka penistaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, sejak berstatus buron pada akhir Maret 2022 hingga kini. Padahal, lokasinya sudah jelas berada di Amerika Serikat (AS). Apa kendala kepolisian?

"Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (10/1).

Meskipun demikian, Ramadhan mengklaim, kepolisian tidak berdiam diri. Dicontohkannya dengan penerbitan red notice atas nama Saifuddin Ibrahim oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri alias Interpol Indonesia berkoordinasi dengan otoritas AS. 

"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia," ucapnya. "Proses ini masih berjalan. Nanti akan kita sampaikan [perkembangannya]."

Kasus ini muncul seiring viralnya video Saifuddin yang mendorong Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Dia lalu dilaporkan kepada kepolisian, medio Maret 2022.