Mencari jalan keluar keberadaan transportasi online

Terpukul keberadaan transportasi online, dari 35 perusahaan taksi konvensional, kini hanya tinggal empat yang masih bertahan.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 sebagai pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek. Beleid anyar ini akan mulai berlaku 1 November 2017.

Aturan ini sekaligus menjadi payung hukum angkutan transportasi online pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam PM 26/2017.

Transportasi online memang memicu pro dan kontra sejak awal kemunculannya. Selain sebagai respons perkembangan teknologi, transportasi online semakin memudahkan perpindahan barang dan orang. Namun, di sisi lain, transportasi online juga dianggap ancaman bagi transportasi konvensional.

Pasalnya, tak hanya kemudahan saja yang ditawarkan oleh transportasi online. Namun, berbagai diskon, promo serta tarif murah juga merayu pengguna transportasi untuk beralih dari konvensional menjadi berbasis online.

Sebenarnya, seberapa besar ancaman keberadaan transportasi online terhadap konvensional?