Kebijakan penangkapan ikan terukur membuat nelayan tersungkur

Penangkapan ikan terukur adalah penangkapan ikan yang dilakukan di zona tertentu berdasarkan kuota tangkapan.

Ilustrasi nelayan. Alinea.id/Firgie Saputra

Sore itu, sebuah kapal nelayan KM Lautan Samudera 8 berbobot 258 gross ton (GT) susah payah memperbaiki posisi bersandarnya di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Terlalu banyak kapal yang hendak bersandar, memasuki pelabuhan.

Jumlahnya mencapai ratusan kapal bertonase 100 GT ke atas. Kapal-kapal itu memasuki pelabuhan karena “frustasi” melaut berhari-hari, namun hasil tangkapan sangat sedikit. Tak sebanding dengan ongkos yang telah dikeluarkan.

“Tarik! Majuin dikit! Tali lepasin, biar enggak nyangkut!” ujar seorang pria bertelanjang dada, memberikan aba-aba merapikan posisi kapal untuk memberi ruang kapal lain yang hendak bersandar, Rabu (3/5).

Apes nelayan karena kebijakan

Salah seorang awak kapal KM Lautan Samudera 8, Selamet Riyadi, 40 tahun, mengaku sangat ingin pulang ke kampung halamannya di Purwokerto, Jawa Tengah. Sudah berbulan-bulan ia tinggal di Muara Angke, tetapi tak mengantongi cukup uang lantaran kapal tempat ia mencari nafkah kerap tak melaut. Kapal itu mengalami kerusakan mesin atau takut kena sanksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).