Kebiri kimia: Menguras anggaran negara dan efektivitasnya rendah

Kebiri kimia dinilai tak efektif menghilangkan perilaku menyimpang pelaku kejahatan seksual. Pelaku masih berpeluang mengulang perilaku.

Ilustrasi./ Pixabay

Pengadilan Tinggi Surabaya memperkuat vonis Pengadilan Negeri Mojokerto kepada MA, pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur. MA dijatuhi sanksi pidana 12 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp100 juta. Selain itu, majelis hakim memberi sanksi tambahan berupa hukuman kebiri kimia.

MA adalah seorang pekerja las berumur 20 tahun asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. MA melakukan perkosaan anak sejak 2015, tapi polisi baru meringkusnya pada 26 Oktober 2018.

Vonis kebiri kimia yang diterimanya, membuat MA menjadi terpidana pertama di Indonesia yang dikenai hukuman kastrasi atau kebiri kimia. Padahal Indonesia telah memiliki aturan soal hukuman kebiri kimia sejak 9 November 2016. 

Seperti apakah hukuman kebiri kimia? Berikut lima serba-serbinya:

1. Berawal dari Perppu