Kejagung: Ada perbuatan hukum di bisnis Tan Kian dan Bentjok

Kejagung menyebut ada kemungkinan penetapan tersangka Tan Kian.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Taipan properti Tan Kian kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.  Pemilik Mall Pasific Place itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemeriksaan Tan Kian hari ini merupakan kedua kalinya setelah pertama kali dipanggil pada Rabu (10/2). "Saksi yang diperiksa hari ini TK selaku KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan resminya, Selasa (23/2).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menambahkan, pemerikaan Tan Kian terkait bisnis bersama dengan tersangka Benny Tjokro. Menurutnya, dari bisnis keduanya ditemukan adanya perbuatan hukum. "Bisa iya, bisa tidak (dia jadi tersangka)," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan akan mengambil seluruh risiko demi mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Kasus dengan kerugian negara hingga Rp23,7 triliun itu pun dipastikan akan diusut hingga tuntas. Bahkan, dia menegaskan pengembalian kerugian negara akan diupayakan semaksimal mungkin.