sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Ada perbuatan hukum di bisnis Tan Kian dan Bentjok

Kejagung menyebut ada kemungkinan penetapan tersangka Tan Kian.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 23 Feb 2021 20:46 WIB
Kejagung: Ada perbuatan hukum di bisnis Tan Kian dan Bentjok

Taipan properti Tan Kian kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.  Pemilik Mall Pasific Place itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemeriksaan Tan Kian hari ini merupakan kedua kalinya setelah pertama kali dipanggil pada Rabu (10/2). "Saksi yang diperiksa hari ini TK selaku KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan resminya, Selasa (23/2).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menambahkan, pemerikaan Tan Kian terkait bisnis bersama dengan tersangka Benny Tjokro. Menurutnya, dari bisnis keduanya ditemukan adanya perbuatan hukum. "Bisa iya, bisa tidak (dia jadi tersangka)," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan akan mengambil seluruh risiko demi mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Kasus dengan kerugian negara hingga Rp23,7 triliun itu pun dipastikan akan diusut hingga tuntas. Bahkan, dia menegaskan pengembalian kerugian negara akan diupayakan semaksimal mungkin.

"Saya tidak main-main di sini dan dengan segala risiko saya tuntaskan," kata Burhanuddin dalam wawancara di channel Youtube Dedy Cobuzier dikutip Kamis (18/2).

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid