Kejagung: Ada pihak kembalikan uang kasus korupsi ASABRI

Kuasa hukum Sonny Widjadja mempertanyakan penyidik Kejagung yang tidak menetapkan MP sebagai tersangka.

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/Google Maps Melia Cholilah.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang dari seorang saksi yang diperiksa terkait tersangka Sonny Widjadja dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut, saksi tersebut mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh tersangka Sonny Widjadja. Saksi itu pun sudah diperiksa lebih dari tiga kali.

"Ada memang yang mengembalikan uang senilai Rp8,5 miliar," katanya kepada Alinea.id, Kamis (17/6) malam.

Menurut Febrie, penyidik akan melihat sejauh mana dan untuk apa uang tersebut bisa diberikan kepadanya. Namun, hingga kini status saksi tersebut belum naik menjadi tersangka.

Febrie tidak memungkiri, dalam menelusuri aset dan keterlibatan pihak lain di kasus ini tantangannya bukan hanya penggunaan nama orang lain (nomine). Dia membeberkan, para tersangka banyak melibatkan pihak lain untuk menyembunyikan aset tersebut.