sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Ada pihak kembalikan uang kasus korupsi ASABRI

Kuasa hukum Sonny Widjadja mempertanyakan penyidik Kejagung yang tidak menetapkan MP sebagai tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 18 Jun 2021 07:19 WIB
Kejagung: Ada pihak kembalikan uang kasus korupsi ASABRI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang dari seorang saksi yang diperiksa terkait tersangka Sonny Widjadja dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut, saksi tersebut mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh tersangka Sonny Widjadja. Saksi itu pun sudah diperiksa lebih dari tiga kali.

"Ada memang yang mengembalikan uang senilai Rp8,5 miliar," katanya kepada Alinea.id, Kamis (17/6) malam.

Menurut Febrie, penyidik akan melihat sejauh mana dan untuk apa uang tersebut bisa diberikan kepadanya. Namun, hingga kini status saksi tersebut belum naik menjadi tersangka.

Febrie tidak memungkiri, dalam menelusuri aset dan keterlibatan pihak lain di kasus ini tantangannya bukan hanya penggunaan nama orang lain (nomine). Dia membeberkan, para tersangka banyak melibatkan pihak lain untuk menyembunyikan aset tersebut.

"Jadi perantaranya banyak, tidak langsung diberikan dari tersangka ke orang itu, tapi melalui banyak tangan. Itu yang sedang ditelusuri," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Sonny Widjadja, Ferry Juan mengakui, memang awalnya kliennya mengakui dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) mengenai aliran uang ke saksi tersebut. Saksi itu disebutnya merupakan Staf Khusus Direktur PT ASABRI berinisial MP.

"Uang itu digunakan MP untuk investasi tambang di wilayah Madina, Mandailing Natal, Sumatra Utara," ucapnya saat dikonfirmasi.

Sponsored

Ferry pun mempertanyakan, penyidik Kejagung yang tidak menetapkan MP sebagai tersangka. Padahal, pengembalian uang kepada penyidik sudah menjadi bukti adanya keterlibatan MP menikmati uang hasil pembobolan ASABRI.

"Dia berdalih tidak tahu kalau uang itu milik negara padahal dia seorang profesor yang harusnya cerdas. Penyidik juga tidak bisa menghilangkan pidana hanya karena pengembalian uang," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid