Kejagung amankan 278 pembangunan strategis dalam 10 bulan

Nilai proyek pembangunan yang telah diamankan mencapai Rp268,38 triliun.

Ilustrasi. Pixabay

Kejaksaan Agung (Keagung) melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 278 kegiatan senilai Rp268.380.372.019.220 selama Januari-Oktober 2020. Mayoritas berada di luar Jakarta.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, menjelaskan, pengamanan pembangunan strategis meliputi infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, pabrik peleburan (smelter), pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, dan energi alternatif. Juga terkait minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus (KEK), pos lintas batas negara, sarana penunjang, dan sektor lainnya.

"Pola kerja pengamanan pembangunan strategis ini konkretnya adalah ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis memiliki ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam bekerja, maka kami akan menyelesaikannya dengan tuntas berkenaan dengan aspek hukumnya," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (19/11).

Dengan adanya supervisi, sambung Sunarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak khawatir dalam melaksanakan kegiatan. Diharapkan koordinasi antarlembaga tersebut terus berjalan baik.

"Kami mengajak rekan-rekan di Kementerian PUPR untuk selalu berkoordinasi dan bekerja sama secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen, baik dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, sehingga kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia," tuturnya.