Hukuman terpidana Jiwasraya Hary Prasetyo disunat, Kejagung: Peranan dia dominan

Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 20 penjara terhadap terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo. Padahal sebelumnya, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya itu divonis seumur hidup atas kasusnya tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono berpandangan, Hary Prasetyo memiliki peran dominan dalam kasus korupsi di Jiwasraya. Sehingga, hukuman seumur hidup dianggap wajar.

"Dia tuntutan seumur hidup karena perannya, dia terbukti dominan. Makanya dia seumur hidup," katanya kepada Alinea, Jumat (26/2).

Ali mengungkapkan, pihaknya akan memutuskan apakah mengambil langkah kasasi atas putusan itu. Kendati demikian, dia tetap menghormati keputusan majelis hakim pengadilan tinggi.

"Kami masih ada waktu 14 hari," ucapnya.