close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.
icon caption
Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.
Nasional
Jumat, 26 Februari 2021 20:01

Hukuman terpidana Jiwasraya Hary Prasetyo disunat, Kejagung: Peranan dia dominan

Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 20 penjara terhadap terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo. Padahal sebelumnya, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya itu divonis seumur hidup atas kasusnya tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono berpandangan, Hary Prasetyo memiliki peran dominan dalam kasus korupsi di Jiwasraya. Sehingga, hukuman seumur hidup dianggap wajar.

"Dia tuntutan seumur hidup karena perannya, dia terbukti dominan. Makanya dia seumur hidup," katanya kepada Alinea, Jumat (26/2).

Ali mengungkapkan, pihaknya akan memutuskan apakah mengambil langkah kasasi atas putusan itu. Kendati demikian, dia tetap menghormati keputusan majelis hakim pengadilan tinggi.

"Kami masih ada waktu 14 hari," ucapnya.

Hary sebelumnya divonis seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pernah bersama tersangka Syahmirwan bertemu dengan tersangka Benny Tjokro.

Namun, vonis Hary Prasetyo diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis tinggi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan