Kejagung batal lelang apartemen tersangka ASABRI

Penyidik melakukan negosiasi penagihan uang perawatan kepada pengelola apartemen.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan penundaan lelang apartemen milik beberapa tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan, penyidik melakukan negosiasi atas penagihan uang perawatan yang cukup besar. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelelangan apartemen memang dikarenakan penagihan biaya apartemen cukup tinggi harus ditanggung Kejagung.

"Apartemen nanti karena kami bicara dengan pihak pengelola, janganlah ditagih karena ini yang sita negara," ucap Ali kepada Alinea, Senin (24/5) malam.

Menurut Ali, sejauh ini yang sudah dipastikan akan dilelang adalah seluruh kendaraan pribadi milik para tersangka. Berdasarkan data alinea, terdapat belasan kendaraan pribadi yang disita dan siap dilelang. "Seluruh kendaraan saja, mobil semua itu," tuturnya.

Terakhir, nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.