Kejagung beber proses penyidikan Munarman dalam kasus terorisme

Penyidikan terhadap eks Sekum FPI Munarman sejak 15 April 2021.

Bekas Sekretaris Umum FPI, Munarman (tengah). Foto Antara/Adiutama

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut proses penyidikan terhadap Munarman sudah dilakukan sejak 15 April 2021. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap dalam kasus dugaan terorisme, enam hari setelah 12 hari proses penyidikan berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu sudah diterima bidang pidana umum pada 21 April 2021.

"Diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 21 April 2021," ujar Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (5/5).

Meski demikian, Leonard tidak menjelaskan jumlah jaksa yang ditunjuk untuk nantinya meneliti berkas perkara tersangka Munarman saat dilimpahkan. Dia hanya menyebut hingga saat ini belum ada berkas perkara tersangka teroris yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita tunggu saja," tuturnya.