Kejagung belum buka keterlibatan pihak lain, MAKI desak KPK ambil alih

MAKI menyebut pembuktian keterlibatan pihak lain oleh Kejagung masih mentah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) masih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus suap tersangka Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menanyakan perkembangan penyidikan atas keterlibatan pihak lain yang belum diungkap hingga kini. Boyamin membeberkan, penyidik masih melakukan penyelidikan keterlibatan oknum berinisial DK, T, BR, HA, dan SHD.

"Saya masih mendesak diambil alih KPK karena di sini (Kejagung) masih mentah. Di sini (Kejagung) juga kayaknya emang kewalahan untuk mengungkapkan inisial-inisial itu," ujar Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Menurut Boyamin, penyidik akan lebih sulit mengungkapkan sosok yang disebut tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking sebagai "bapakku juga bapakmu." Atas kesulitan itu, Boyamin berpandangan syarat dalam Pasal 10 A sudah terpenuhi untuk pengambilalihan kasus oleh KPK.

"Saya akan datang ke KPK untuk memberikan bukti-bukti dari perkembangan kasus di sini (Kejagung) agar bisa diambil alih," tutur Boyamin.