Kejagung blokir aset tanah 7 tersangka kasus ASABRI

Pemblokiran tanah juga dilakukan atas aset tersangka Benny Tjokro Saputro.

Logo ASABRI/Foto Istimewa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak menyampaikan telah memblokir aset tanah milik sejumlah tersangka kasus dugaan suap di PT ASABRI, di antaranya adalah milik tersangka Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono. Satu bidang tanah miliknya resmi diblokir penyidik untuk selanjutnya disita.

"Aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak satu bidang atau persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Leonard seperti pada keterangan tertulisnya, Jumat (5/3).

Pemblokiran tanah juga dilakukan atas aset tersangka Benny Tjokro Saputro. Tanah yang diblokir, yakni sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 220 bidang di Kabupaten Bogor, sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang di Kabupaten Lebak, dan sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang di Kabupaten Tangerang.

Penyidik juga melakukan pemblokiran atas aset berupa tanah milik tersangka Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI, periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi. Dua bidang tanah resmi diblokir.

Kemudian, lanjut Leonard, pemblokiran tanah milik tersangka Lukman Purnomosidi, di Kabupaten Bogor dengan jumlah 21 bidang dan tiga SHM, lima bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidang tanah di Kota Tengerang berupa 13 bidang tanah diKabupaten Tangerang, dua bidang tanah di Kota Bekasi, dua bidang tanah di Kabupaten Bekasi, dua bidang tanah di Kabupaten Gianyar Bali, dan empat bidang tanah di kota administratif Jakarta Selatan resmi diblokir.