Tersangka Adam Damiri memiliki tanah yang didominasi atas nama keluarganya.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir surat tanah milik tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI Adam Rahmat Damiri. Saat ini, lokasi tanah sedang proses penyitaan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, tanah itu tersebar di beberapa titik.
"Tanah dan bangunan ada beberapa titik tapi belum, kalau belum sita, belum berani kami ngomong," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/3) malam.
Dibeberkan Febrie, tersangka purnawirawan TNI itu memiliki tanah yang didominasi atas nama keluarganya. Kendati demikian, ada juga atas nama kepemilikan Adam secara langsung. "Dari keluarga banyak," tuturnya.
Lebih lanjut, Febrie menuturkan, pekan depan penyidik akan kembali menelusuri aset baru milik para tersangka. Saat ini, kata Febrie, penyidik tengah fokus mendata aset para tersangka yang sudah diblokir maupun disita untuk selanjutnya dilakukan penghitungan nilai aset.